Home Hukum Ahli Hukum : Pembina, Organ Utama Terhadap Tujuan & Pengembangan Yayasan

Ahli Hukum : Pembina, Organ Utama Terhadap Tujuan & Pengembangan Yayasan

0
SHARE
Ahli Hukum : Pembina, Organ Utama Terhadap Tujuan & Pengembangan Yayasan

Jakarta, BIZNEWS.ID - Yayasan merupakan Entitas Badan Hukum selain memiliki pengawas dan Pengurus, juga memiliki Dewan Pembina sebagai Organ Utama Yayasan. Keberadaan Pembina sebagai (Board of Trustee) secara sistem keberadaannya ditujukan guna pelaksanaan tujuan dan pengembangan Yayasan diantaranya Kemanusiaan, Sosial, Pendidikan dan keagamaan., dan apabila terjadi permasalahan dalam Yayasan, maka Dewan Pembina merupakan organ diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memutuskan dalam rapat Dewan Pembina, tidak saja mengangat Pengawas dan Pengurus termasuk mengangkat anggota Pembina lainnya,.  Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono, SH., MHum., Selaku Ahli Hukum Perdata dan Akademisi, , dalam sidang terbuka pada 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dihadapan Majelis Hakim yang dihadiri Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II, Kuasa Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XVII.

Diketahui kemudian Penggugat adalah Pembina Yayasan Trisakti, selaku Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Para Pengurus dan anggota Pengawas  dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum teregister dalam perkara Nomor: Perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perkara No.115/Pdt.G/ 2024/PN.Jkt.Tim. di Pengadlilan Negeri Jakarta Timur. Dalam perkara diketahui kemudian Notaris   H. Zainuddin, S.H. selaku Turut Tergugat I yang beralamat di Jakarta Selatan, sehubungan dengan keberadaan Akta yang menjadi  objek perkara yang merupakan akta notaris yang berisi tentang perubahan anggaran Dasar akta suatu Yayasan Swasta. 

Menurut Dr. Suyud Margono, juga pernah sebagai Tim narasumber dalam “Konpendium Hukum Yayasan” di BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, mengetengahkan, kewenangan Pembina terhadap perubahan Anggaran Dasar Yayasan, termasuk mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas oleh dan dihadapan Notaris. Maka Notaris membuat perubahan tersebut berdasarkan Hasil Dewan Pembina yang valid, karenanya  mempertanggungjawabkan dalam menjalankan profesinya dapat digugat  berdasarkan tempat kedudukan (domisili) Notaris tersebut. Notaris merupakan jabatan publik, maka dalam membuat akta sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya, meski sebagai tempat kedudukan (domisili) Notaris yang bersangkutan, pada umumnya merupakan alamat Kantor Notaris tersebut. 

Dalam keterangannya setelah persidangan  Dr. Suyud Margono, pernah menjabat sebagai Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) DKI Jakarta mengetengahkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan akta Notaris dapat dibatalkan oleh pengadilan, misalnya karena Notaris melakukan kekeliruan nyata diantaranya validitas Pihak-Pihak dalam minuta akta, adanya unsur pemaksaan untuk merubah dokumen otentik (termasuk Anggaran Dasar), dan syarat formil lainnya yang tidak terpenuhi, misal: tidak membacakan minuta akta dihadapan para pihak, belum ditandatangani minuta, pungkas Dr. Suyud.