Home Hukum Beretikad Baik, Terdakwa Hentikan Peredaran Produk dalam Sengketa Merek WaterPOLOPlast Vs POLOPlast

Beretikad Baik, Terdakwa Hentikan Peredaran Produk dalam Sengketa Merek WaterPOLOPlast Vs POLOPlast

0
SHARE
Beretikad Baik, Terdakwa Hentikan Peredaran Produk dalam Sengketa Merek WaterPOLOPlast Vs POLOPlast

Jakarta, BIZNEWS.ID - Etikad baik untuk menghentikan kegiatan perdagangan yang dilakukan atas dugaan pelanggaran Merek secara tanpa ijin/ hak menggunakan atau memperdagangkan produk yang memiliki persamaan pada pokoknya (similarities) atau memiliki kesamaan secara keseluruhannya (totally identical) merupakan tujuan dan langkah yang perlu diapresiasi penyelesaian sengketa Merek, hal ini tidak saja sesuai dengan ketentuan Pasal 83 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek, termasuk ditujukan guna mencegah kerugian lebih lanjut dari Pemilik Merek  atas peredaran  produk dalam praktek/ kegiatan perdagangan,  

Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., memberikan keterangan Ahli Tindak Pidana Pelanggaran Merek “POLOPlast + Logo” dengan Terdawka Tuan Chalas Kromoto) pasca   persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor 59/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Tim sebagaimana No. Reg.Perkara: PDM-03/Jkt.Tim/EKU/01/2025  pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Timur, dengan Pelapor: PT. Bangun Berkat Jaya Lestari. Hadir dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, para Advokat/ Penasehat Hukum  dari Kantor Hukum TOP & Partners, Meskipun pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik khusus untuk perangkat belanja, tidak menyurutkan permintaan konsumen/ pengguna, hal ini masa era new normal dan maraknya jasa pengiriman dari kegiatan perdagangan secara daring (belanja online) yang berdampak pada peningkatan kemasan plastik. 

Perkara tersebut berdasarkan informasi yang beredar di khalayak ramai, sebetulnya sudah diketahui terjadi permasalahan hukum terkait merek/ logo kemasan plastik untuk pembungkus belanja  merek “POLOPlast + Logo” yang dilaporkan oleh PT. Bangun Berkat Jaya Lestari (Pelapor)  karena diduga melanggar merek ”POLOPlast+Logo” milik Pelapor) karena sebagai suatu perbuatan dinyatakan/dikualifikasi sebagai tindak pidana/ pelanggaran dibidang merek jika memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 100 dan 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis), meskipun belakang hari diketahui ternyata Terdakwa telah mendaftarkan  atau sebagai Pemilik Merek “WaterPOLOPlast + Logo” Nomor IDM000887409, sebelumnya dilindungi pada kelas 16 pada  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Menurut Dr. Suyud Margono, yang merupakan Anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) berdasarkan data ternyata Pelapor (PT. Bangun Berkat Jaya Lestari) sebagai Penerima Pengalihan Hak Sertifikat Merek No. IDM000396709, sedangkan berdasarkan data yang ditunjukan kepada Ahli dari contoh bungkus kantong plastik  dalam kegiatan perdagangan yang diproduksi yang berbeda warnanya atau tidak sesuai pada etiket/label pada Sertifikat Merek sebelumnya No. Daftar IDM000396709 (terdaftar pada 4 September 2013), pada Daftar Umum Merek DJKI, KemnKumHAM RI, maka Seharusnya kantong plastik  yang diperdagangkan/ diperjual-belikan yang diproduksi oleh Penggugat harus sesuai dengan etiket/label Sertifikat Merek, 

Dalam dinamika praktek perdagangan produk melalui sistem online maupun offline, namun praktek dagang tersebut telah mengecoh publik dalam kegiatan perdagangan khususnya konsumen/ pengguna yang bagi pelaku usaha dengan produk sejenis berdampak pada persaingan usaha tidak sehat dan pelanggaran dengan etikad tidak baik, maka sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Merek dan Indikasi Geografis, ditentukan: “Yang dimaksud dengan "Pemohon yang beriktikad tidak baik" adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Berdasarkan pendapat Ahli Dr. Suyud Margono, Sekretaris, Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI), terkait adanya dakwaan maupun Tuntutan pelanggaran Merek, maka harus dinilai terlebih dahulu apakah merek yang diperdagangkan Terdakwa memiliki “persamaan secara keseluruhannya/ totally identical” dengan merek Korban sebagai Pemilik Merek Tidak Terdaftar dan/atau Pihak yang berkepentingan, menurut Dr. Suyud, pungkasnya.