Home Hukum Kementerian Diminta Tindak PT TMBP yang Tambang Nikel Tanpa Izin Lengkap

Kementerian Diminta Tindak PT TMBP yang Tambang Nikel Tanpa Izin Lengkap

Tambang Ilegal

0
SHARE
Kementerian Diminta Tindak PT TMBP yang Tambang Nikel Tanpa Izin Lengkap

Keterangan Gambar : Analisis citra satelit atas penambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, oleh PT. TMBP.

BIZNEWS.ID - KOLAKA - PT Tonia Mitra Sejahtera Bakti Putra (TMBP) diduga melakukan kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, meskipun izin usahanya baru sebatas eksplorasi dan belum tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil investigasi lembaga pemantau lingkungan dan analisis citra satelit.

Dalam penelusuran dokumen dan hasil pemantauan lapangan, PT TMBP diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sultra dengan Nomor 30052300043260003, berlaku sejak 9 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2026. Namun, hingga kini, izin tersebut belum tercantum dalam sistem MODI karena belum ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi.

Meski izinnya masih tahap eksplorasi, citra satelit yang diambil pada Agustus 2023 dan hasil kunjungan lapangan pada 19 Oktober 2023, menemukan adanya bukaan tambang aktif. Aktivitas tersebut disinyalir melibatkan pengambilan material bijih nikel. Uji laboratorium oleh PT Sucofindo atas sampel dari tiga titik lokasi menunjukkan kadar nikel berkisar antara 1,24% hingga 2,28%.

“Fakta ini menunjukkan adanya pelanggaran serius. Eksplorasi tidak membolehkan pengambilan atau pengangkutan hasil tambang. Apalagi izinnya belum terdaftar di MODI,” kata Hendro, Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), belum lama ini.

Hendro menegaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Aktivitas tambang itu juga mencakup kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 43,60 hektare dan areal penggunaan lain (APL) 13,05 hektare. Ini menambah potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, AMPUH juga mencatat adanya kegiatan pertambangan tambahan seluas 36,58 hektare di sekitar wilayah IUP PT TMBP yang juga perlu ditelusuri legalitasnya. Hendro mendesak agar dilakukan penyegelan lokasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan perusahaan.

“Praktik eksploitasi tanpa izin harus dihentikan. Ini soal penegakan hukum dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam,” tambahnya.

Berdasarkan catatan, PT TMBP sebelumnya bernama PT Babarina Putra Sulung dan termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut IUP-nya oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui surat bernomor 66/A.9/B.3/2022 tertanggal 11 Maret 2022.

Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penataan ulang perizinan sektor minerba oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022, yang diperkuat dengan surat Menteri ESDM Nomor: T9/MB.03/MEM.B/2022 di tanggal yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TMBP belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut.(Dens)


#PertambanganNikel, #IUPTanpaMODI, #TambangIlegal, #LingkunganHidup, #PenegakanHukum,