Home Nasional Marak Rokok Non-cukai, Eric Hermawan Anggota DPR Dorong Dirjen Bea dan Cukai Berikan Kemudahan Penda

Marak Rokok Non-cukai, Eric Hermawan Anggota DPR Dorong Dirjen Bea dan Cukai Berikan Kemudahan Penda

Simak informasi terkait pernyataan Eric Hermawan, Anggota DPR RI Komisi XI yang mendorong kemudahan pendaftaran untuk rokok non-cukai.

0
SHARE
Marak Rokok Non-cukai, Eric Hermawan Anggota DPR Dorong Dirjen Bea dan Cukai Berikan Kemudahan Penda

BIZNEWS.ID, MADURA - Rokok tanpa cukai masih marak ditemukan di tengah masyarakat, terutama yang dibuat langsung oleh petani tembakau.

Banyak dari mereka yang tidak memiliki modal kuat seperti pabrik rokok besar. Karena keterbatasan ini, mereka pun memilih untuk memproduksi dan menjual rokok tanpa cukai.

Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menyampaikan pandangannya.

Ia mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan agar memberikan kemudahan bagi industri kecil dan menengah (IKM) agar bisa mendaftarkan produknya secara legal.

“Harusnya Bea Cukai memikirkan juga agar IKM itu membayar cukai sehingga tidak ada lagi yang namanya rokok ilegal.

Harusnya Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan insentif atau memberikan kemudahan bagi IKM,” ujar Eric kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025).

Eric menekankan, keengganan IKM membayar pajak atau mendaftarkan produknya bukanlah karena mereka tidak mau berkontribusi pada negara.

Namun, biaya pendaftaran yang tergolong tinggi membuat IKM kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut, apalagi jika mereka hanya memiliki modal terbatas.

“Sebenarnya petani (tembakau) pengen juga membayar cukai. Jangankan IKM, industri besar pun sekarang sudah kesulitan membayar cukai. Ini perlu kita cermati bersama. Insyallah Komisi XI akan memanggil Kementerian Keuangan untuk membahas lebih dalam soal ini,” tambah Eric.

Berdasarkan data Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus mengalami kenaikan. Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun pada tahun 2024.

Selain itu, tingkat konsumsi rokok ilegal juga meningkat signifikan, dari 28 persen pada 2021 menjadi 46 persen pada 2024.***