Home Sport Caretaker dan Pengprov PSTI Sepakati Mekanisme dan Aturan Munaslub 2025 di Jakarta

Caretaker dan Pengprov PSTI Sepakati Mekanisme dan Aturan Munaslub 2025 di Jakarta

Sepak Takraw

0
SHARE
Caretaker dan Pengprov PSTI Sepakati Mekanisme dan Aturan Munaslub 2025 di Jakarta

Keterangan Gambar : Rakonsul Caretaker dan Pengprov PSTI se Indonesia sepakati sejumlah poin penting dalam mekanisme pelaksanaan Munaslub PSTI di Jakarta.

BIZNEWS.ID - JAKARTA -Pengurus provinsi Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) dari berbagai daerah menghadiri Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakonsul) yang digelar Caretaker PSTI pada Sabtu (25/10/2025). Pertemuan yang berlangsung di Kantor KONI Pusat Jakarta ini, menjadi forum penting untuk membahas mekanisme pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI  2025–2029.

Sekretaris Jenderal PSTI, Herman Andi, menjelaskan Rakonsul merupakan bagian dari proses konsolidasi organisasi guna memastikan Munaslub berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Hari ini kita membahas mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum PSTI periode 2025–2029, termasuk kriteria dan syarat yang diatur dalam AD/ART organisasi,” ujar Herman usai pertemuan.

Rakonsul sempat diwarnai perdebatan terkait registrasi peserta. Sejumlah pengurus provinsi seperti Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Maluku Utara awalnya tidak tercantum dalam daftar undangan. Panitia berdalih belum menerima rekomendasi resmi dari KONI daerah. Setelah menunjukkan dokumen pendukung, keempat pengprov tersebut akhirnya diperbolehkan ikut serta.

“Mereka membawa SK PSTI tahun 2023 di bawah kepemimpinan Asnawi Abdul Rahman, jadi sah secara administratif,” kata Herman.

Rapat menyepakati beberapa ketentuan penting bagi calon Ketua Umum. Salah satunya adalah kewajiban memberikan kontribusi sebesar Rp500 juta untuk mendukung pelaksanaan Munaslub. Dana akan dikelola secara transparan dan sisa dana tersebut dimasukkan sebagai dana abadi PSTI.

Hak suara dalam Munaslub hanya diberikan kepada pengurus provinsi yang masih aktif. Pengprov yang masa jabatannya telah berakhir lebih dari enam bulan tanpa menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) dinyatakan tidak memiliki hak suara.

“Ini demi menjaga integritas proses pemilihan. Hanya pengurus aktif yang berhak menentukan arah organisasi,” tegas Herman.

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dijadwalkan mulai bekerja pada 26–28 Oktober 2025. Pendaftaran bakal calon Ketua Umum dibuka hingga 28 Oktober, sementara Munaslub PSTI akan digelar pada 1 November 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta.

Putusan ini sekaligus menepis isu sebelumnya bahwa Munaslub akan diadakan di Makassar pada 25 Oktober.

“Itu hoaks. Caretaker tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk menggelar Munaslub di Makassar. Agenda resmi tetap di Jakarta,” tegasnya.

Herman juga menyinggung polemik pasca-Munas PSTI di Sukabumi pada 28–29 Desember 2024, yang menetapkan Asnawi Abdul Rahman sebagai Ketua Umum terpilih periode 2025–2029. Hasil Munas itu digugat 13 pengprov ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Namun permohonan itu dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil.

Asnawi dan tim hukumnya kini menggugat pembatalan putusan BAKI No. 2/2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.

“Putusan BAKI tidak dibacakan di persidangan, hanya dikirim lewat surat elektronik. Itu pelanggaran hukum acara arbitrase,” ungkap Herman.

Dari data terakhir, PSTI memiliki 37 pengurus provinsi aktif dari total 38 provinsi. Papua Pegunungan masih menunggu penerbitan SK kepengurusan. Jumlah final pemilik hak suara akan ditetapkan setelah Rakonsul mengesahkan seluruh dokumen resmi.

“Setelah semua dokumen disahkan, baru bisa kita pastikan berapa total voters yang sah,” pungkas Herman.(Dens)