Jakarta, BIZNEWS.ID - Mekanisme dan sistem penyelesaian sengketa dalam format Arbitrase dan Mediasi yang sering digunakan atau dipilih para Pelaku Usaha tidak saja untuk memberikan kepastian berusaha, di masa depan sistem Arbitrase dan Mediasi bertujuan memberikan proteksi bisnis kepastian pelaku usaha terhadap pilihan resolusi sengketa (choice of forum) dalam ekosistem Industri berbasis Komersialisasi HKI Produk Industri Kreatif. Hal ini disampaikan oleh Assoc Prof Dr. Suyud Margono, sebagai Narasumber yang juga Komisioner LMKN dalam Seminar Nasional Tarumanagara Arbitration Competition I (TAC I), di kampus UNTAR Jakarta, 9 Juni 2026.
Seminar Nasional ini merupakan event dalam agenda rutin sebagai Kompetisi bagi para Mahasiswa tingkat Nasional di kampus UNTAR secara hybrid dengan tema “Membangun Kreativitas, Melindungi Inovasi dengan HKI Sebagai Pilar Masa Depan” dengan Pembicara 1: Assoc Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., Pembicara 2: Prof. Dr. Rasji, SH., MH. dan Moderator: Cathleen Lie, S.H., dengan peserta terdiri dari Peserta Kompetisi, yaitu Mahasiswa/i dari berbagai perguruan tinggi khususnya di wilayah Jabodetabek dan tentunya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, serta terbuka untuk masyarakat umum.
Prof. Dr. Rasji, sebagai Narasumber menyampaikan Acara Tarumanagara Arbitration Competition (TAC) merupakan kompetisi arbitrase berskala nasional yang ditujukan bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum dari berbagai universitas di Indonesia.
Menurut Assoc Prof Dr. Suyud Margono, juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, menyampaikan Kompetisi ini tidak berfokus pada mekanisme penyelesaian sengketa arbitrase atau Mediasi, namun pemahaman bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam perkembangan di era digital yang dituntut untuk penyelesaian cepat tidak berbelit. Maka, melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengembangkan kemampuan analisis hukum, berpikir kritis, serta keterampilan berargumentasi dalam menghadapi perkembangan sengketa hukum berbasis teknologi dan inovasi, serta meningkatkan pemahaman peserta mengenai perkembangan arbitrase, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, serta tantangan penyelesaian sengketa di era transformasi digital, pungkasnya.



.jpeg)



.jpeg)
.jpeg)











LEAVE A REPLY