Home Hukum KUHAP Baru dan Ikhtiar Memanusiakan Hukum

KUHAP Baru dan Ikhtiar Memanusiakan Hukum

Oleh Edi Winarto SH, MH

0
SHARE
KUHAP Baru dan Ikhtiar Memanusiakan Hukum

Setiap zaman memiliki kecemasannya sendiri terhadap hukum. Pada satu sisi, ada ketakutan bahwa negara terlalu lemah menghadapi kejahatan. Di sisi lain, yang kerap lebih sunyi, ada kegelisahan bahwa hukum bisa berubah menjadi mesin dingin yang melumat hak warga.

Di antara dua kutub itulah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 berdiri: sebagai ikhtiar menata ulang keseimbangan antara kewenangan negara dan martabat manusia. Banyak perdebatan muncul. Tak sedikit yang bernada cemas, bahkan curiga. Namun jika ditelisik lebih jernih, KUHAP baru justru memperlihatkan arah yang jelas: memanusiakan proses peradilan pidana tanpa melumpuhkan penegakan hukum.

Dari Prosedur ke Martabat

Salah satu lompatan penting KUHAP baru adalah penegasan perlindungan hak sejak detik pertama seseorang bersentuhan dengan hukum. Hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan, kewajiban perekaman pemeriksaan, hingga perlakuan yang adil dan manusiawi bukan lagi jargon moral, melainkan norma prosedural yang mengikat.

Ini menandai pergeseran penting: hukum acara pidana tidak lagi sekadar soal “bagaimana negara bekerja”, tetapi juga “bagaimana negara memperlakukan manusia”.

Dalam semangat yang sama, saksi dan korban—terutama perempuan serta penyandang disabilitas—tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap perkara.

Negara diwajibkan hadir melalui pendampingan, aksesibilitas, dan perlindungan kebutuhan khusus.

Proses hukum tidak boleh menjadi lorong gelap yang hanya bisa dilalui oleh mereka yang kuat secara fisik, mental, atau sosial.

Membatasi Kekuasaan, Menguatkan Akuntabilitas

Salah satu sumber polemik terbesar selalu sama: upaya paksa. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan adalah wajah paling kasatmata dari kekuasaan negara.

KUHAP baru tidak menghapus kewenangan itu, tetapi membingkainya secara lebih ketat dan terawasi. Izin pengadilan, mekanisme praperadilan yang diperluas, kewajiban administrasi resmi, serta pengawasan berlapis menjadi pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Praperadilan kini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan instrumen koreksi yang nyata ketika hak warga terancam. Ketakutan bahwa “semua orang bisa dijebak” atau “direkayasa menjadi tersangka” justru dijawab dengan standar pembuktian yang lebih tegas dan ruang uji yang lebih luas.

Keadilan yang Tidak Selalu Berwajah Pengadilan

KUHAP baru juga mengakui bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan dengan palu hakim. Keadilan restoratif diatur secara tegas, berbasis kesukarelaan, persetujuan para pihak, dan pengawasan hakim. Ini bukan jalan pintas damai, apalagi ruang pemaksaan, melainkan pengakuan bahwa pemulihan kadang lebih bermakna daripada penghukuman semata. Hal serupa berlaku pada pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan.

Keduanya dirancang bukan sebagai alat tekan, melainkan sebagai mekanisme efisiensi yang tetap menghormati hak asasi: harus sukarela, didampingi advokat, dicatat resmi, dan didukung alat bukti lain. Negara tetap kuat, tetapi tidak sewenang-wenang.

Advokat, Teknologi, dan Korporasi

Peran advokat diperluas dan dipertegas sejak tahap awal. Kehadirannya bukan sekadar simbol formal, melainkan bagian dari sistem pengawasan internal agar proses berjalan adil. Sementara itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana terpadu membuka harapan baru bagi transparansi dan akuntabilitas—dua kata yang selama ini sering terdengar, tetapi sulit diwujudkan.

Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana pun mencerminkan realitas zaman.

Kejahatan modern tak selalu dilakukan oleh individu tunggal; sering kali ia bersembunyi di balik struktur organisasi. KUHAP baru mencoba menjawab tantangan itu tanpa kehilangan orientasi pada pemulihan dan tanggung jawab.

KUHAP baru tidak menghapus kewenangan itu, tetapi membingkainya secara lebih ketat dan terawasi.

Izin pengadilan, mekanisme praperadilan yang diperluas, kewajiban administrasi resmi, serta pengawasan berlapis menjadi pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Praperadilan kini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan instrumen koreksi yang nyata ketika hak warga terancam.

Ketakutan bahwa “semua orang bisa dijebak” atau “direkayasa menjadi tersangka” justru dijawab dengan standar pembuktian yang lebih tegas dan ruang uji yang lebih luas.

Keadilan yang Tidak Selalu Berwajah Pengadilan

KUHAP baru juga mengakui bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan dengan palu hakim. Keadilan restoratif diatur secara tegas, berbasis kesukarelaan, persetujuan para pihak, dan pengawasan hakim.

Ini bukan jalan pintas damai, apalagi ruang pemaksaan, melainkan pengakuan bahwa pemulihan kadang lebih bermakna daripada penghukuman semata. Hal serupa berlaku pada pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan.

Keduanya dirancang bukan sebagai alat tekan, melainkan sebagai mekanisme efisiensi yang tetap menghormati hak asasi: harus sukarela, didampingi advokat, dicatat resmi, dan didukung alat bukti lain. Negara tetap kuat, tetapi tidak sewenang-wenang.

Advokat, Teknologi, dan Korporasi

Peran advokat diperluas dan dipertegas sejak tahap awal. Kehadirannya bukan sekadar simbol formal, melainkan bagian dari sistem pengawasan internal agar proses berjalan adil.

Sementara itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana terpadu membuka harapan baru bagi transparansi dan akuntabilitas—dua kata yang selama ini sering terdengar, tetapi sulit diwujudkan.

Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana pun mencerminkan realitas zaman.

Kejahatan modern tak selalu dilakukan oleh individu tunggal; sering kali ia bersembunyi di balik struktur organisasi. KUHAP baru mencoba menjawab tantangan itu tanpa kehilangan orientasi pada pemulihan dan tanggung jawab.

Menutup Celah Ketakutan

Apakah KUHAP baru sempurna? Tentu tidak. Tidak ada undang-undang yang kebal dari risiko implementasi. Namun menyebutnya tergesa-gesa atau membuka ruang kekacauan justru mengabaikan fakta bahwa masa transisi, penggunaan peraturan lama yang relevan, serta penyusunan bertahap peraturan pelaksanaan telah diperhitungkan.

Yang lebih penting, arah besarnya jelas: membatasi kekuasaan dengan hukum, bukan memperluasnya tanpa kendali. Pada akhirnya, KUHAP baru adalah cermin pilihan kita sebagai bangsa. Apakah hukum hanya alat menertibkan, atau juga sarana menjaga martabat?

Dalam teks-teks pasalnya, tersimpan satu pesan mendasar: negara boleh kuat, tetapi tidak boleh lupa bahwa di setiap berkas perkara, ada manusia yang nasibnya dipertaruhkan.