
Jakarta, BIZNEWS.ID - Pengalihan Hak dan Perjanjian Lisensi Merek wajib dicatatkan, ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Lisensi Kekayaan Intelektual, karena Merek merupakan bagian dalam sistem Kekayaan Intelektual. Perlindungan terhadap Pencatatan perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (Misal: Lisensi Merek, Lisensi Paten). Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya, terhadap perjanjan lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum kepada Pihak Ketiga, ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam upaya penegakan hukum dan jika terjadi sengketa atau dikemudian hari. Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., sebagai Narasumber dalam Webinar Nasional bertema: “Pengalihan Hak & Lisensi Merek Ditinjau Dari Aspek Legal dan Perpajakan”, pada Senin, 30 Juni 2025 yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), dalam rangkaian acara Peringatan HUT Ke - 117 Ikatan Notaris Indonesia.
Acara yang dibuka oleh Bapak Tri Firdaus Akbar, SH., MH., Ketua umum, Pengurus Pusat, Ikatan Notaris Indonesia (PP - INI), dengan Narasumber lainnnya Dr. Noviana Tansari , SH., MKn. (Notaris dan Akademisi) dan Dr. Albert Richi Aruan, SH., LLM., MKn, CTA (Notaris, Ahli Perpajakan). Menurut Dr. Albert Richi Aruan, terdapat dua aspek dalam perpajakan ketika terjadi aktifitas yang menimbulkan pendapatan (revenue) bagi Pemilik Merek, yaitu: 1. Pajak atas Pembayaran Royalti dari Licensee kepada Pemilik Merek (Licensor) dan 2. Pajak Penghasilan atas Peralihan Kepemilikan Merek (bila merek dialihkan (transfer of rights), berupa Pembayaran dari Pemilik Merek Baru (Transferee) bila Pengalihan Hak Merek dilakukan berdasarkan Perjanjian Jual Beli.
Sedangkan Dr. Noviana Tansari, berpendapat baik dalam Pengalihan Hak dan Lisensi keduanya dipastikan bahwa Merek terdaftar dan masih berlaku. Pada perlisensian Merek setidaknya memenuhi syarat sah perjanjian dan penerapan asas pemberlakukan perjanjian termasuk kontrak Lisensi. Sementara Pengalihan Hak Merek terjadi karena beberapa peristiwa hukum diantaranya, sbb: pewarisan; wasiat; wakaf; hibah; perjanjian (tertulis); atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Profesi Notaris perlu memahami dan menyiapkan berbagai dokumen sesuai peristiwa Peralihan Hak Merek tersebut.
Sementara Dr. Suyud Margono, menyampaikan pentingnya validitas dan keberlakukan Pengalihan Hak dan Lisensi Merek, karena sistem Pencatatan Pengalihan Hak dan Lisensi Merek hanya dapat dilakukan dalam masa berlaku pelindungan Merek (Masa Berlaku: 10 (sepuluh) Tahun dan diperpanjang jangka waktu berlakunya. Khusus Pengalihan Hak Merek tidak dapat dilakukan bila terdapat peristiwa: 1. Status Merek telah berakhir (kadaluarsa), 2. Merek Telah Dihapus, dan/atau 3. Merek telah Dibatalkan Pendaftarannya.
Menurut Dr. Suyud, sistem Pencatatan (Rekordasi) Pengalihan Hak & Perjanjian Lisensi Merek tidak saja berfungsi sebagai evidensi formal ownership transfer maupun pelaksanaan hak eksklusif (exclusive license) namun juga sebagai pendorong kreatifitas serta inovasi di bidang kekayaan intelektual yang pada umumya terkait dengan dunia industri & dunia usaha, pungkasnya.
LEAVE A REPLY