Home Hukum Pengalihan Hak dan Lisensi Merek Wajib Dicatatkan Guna Kepastian Hak & Penegakan Hukum

Pengalihan Hak dan Lisensi Merek Wajib Dicatatkan Guna Kepastian Hak & Penegakan Hukum

0
SHARE
Pengalihan Hak dan Lisensi Merek Wajib Dicatatkan Guna Kepastian Hak & Penegakan Hukum

Jakarta, BIZNEWS.ID - Pengalihan Hak dan Perjanjian Lisensi Merek wajib dicatatkan, ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Lisensi Kekayaan Intelektual, karena Merek merupakan bagian dalam sistem Kekayaan Intelektual. Perlindungan terhadap Pencatatan perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (Misal: Lisensi Merek, Lisensi Paten). Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya, terhadap perjanjan lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum kepada Pihak Ketiga, ketentuan ini  dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam upaya penegakan hukum dan jika terjadi sengketa atau dikemudian hari. Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.,  sebagai Narasumber dalam Webinar Nasional bertema:  “Pengalihan Hak & Lisensi Merek  Ditinjau Dari Aspek Legal dan Perpajakan”, pada  Senin, 30 Juni 2025 yang diselenggarakan oleh Pengurus  Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), dalam rangkaian acara Peringatan  HUT Ke - 117  Ikatan Notaris Indonesia.

Acara yang dibuka  oleh Bapak Tri Firdaus Akbar, SH., MH., Ketua umum, Pengurus Pusat, Ikatan Notaris Indonesia (PP -  INI), dengan  Narasumber  lainnnya Dr. Noviana Tansari , SH., MKn. (Notaris dan Akademisi)  dan Dr. Albert Richi Aruan, SH., LLM., MKn, CTA (Notaris, Ahli Perpajakan). Menurut Dr.  Albert Richi Aruan, terdapat dua aspek dalam  perpajakan  ketika terjadi  aktifitas yang menimbulkan  pendapatan (revenue) bagi Pemilik Merek, yaitu: 1.  Pajak atas Pembayaran Royalti dari Licensee kepada Pemilik Merek (Licensor) dan 2. Pajak Penghasilan atas Peralihan Kepemilikan Merek (bila merek dialihkan (transfer of rights), berupa Pembayaran dari Pemilik Merek Baru (Transferee) bila Pengalihan Hak Merek dilakukan berdasarkan Perjanjian Jual Beli.

Sedangkan  Dr. Noviana Tansari, berpendapat baik dalam Pengalihan Hak dan Lisensi keduanya dipastikan bahwa Merek terdaftar dan masih berlaku. Pada perlisensian  Merek setidaknya memenuhi syarat sah perjanjian  dan penerapan asas pemberlakukan perjanjian termasuk kontrak Lisensi.  Sementara Pengalihan Hak Merek terjadi karena  beberapa peristiwa hukum diantaranya, sbb: pewarisan; wasiat; wakaf; hibah; perjanjian (tertulis); atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga  Profesi Notaris perlu  memahami  dan menyiapkan berbagai dokumen sesuai peristiwa Peralihan Hak Merek tersebut. 

Sementara Dr. Suyud Margono, menyampaikan pentingnya validitas dan keberlakukan Pengalihan Hak dan Lisensi Merek, karena sistem Pencatatan Pengalihan Hak dan Lisensi Merek  hanya dapat dilakukan dalam masa berlaku pelindungan Merek (Masa Berlaku: 10 (sepuluh) Tahun dan diperpanjang jangka waktu berlakunya. Khusus Pengalihan Hak Merek tidak dapat dilakukan bila terdapat peristiwa: 1. Status Merek telah berakhir (kadaluarsa),  2. Merek Telah Dihapus, dan/atau  3.  Merek telah Dibatalkan Pendaftarannya.

Menurut Dr. Suyud, sistem Pencatatan (Rekordasi) Pengalihan Hak & Perjanjian Lisensi  Merek  tidak saja berfungsi sebagai evidensi formal ownership transfer maupun pelaksanaan hak eksklusif  (exclusive license) namun juga sebagai pendorong kreatifitas serta inovasi di  bidang kekayaan intelektual yang  pada umumya terkait dengan dunia industri & dunia usaha, pungkasnya.