Home Hukum Royalti Musik Tak Sekedar Janji, LMKN Tekankan Hak Pencipta Harus Terlindungi

Royalti Musik Tak Sekedar Janji, LMKN Tekankan Hak Pencipta Harus Terlindungi

0
SHARE
Royalti Musik Tak Sekedar Janji, LMKN Tekankan Hak Pencipta Harus Terlindungi

Keterangan Gambar : Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait. Suyud Margono, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman di Gedung RRI Jumat, 13 Maret 2026.

BIZNEWS.ID, Jakarta – Isu tata kelola royalti musik kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Radio Republik Indonesia (RRI). Dalam talkshow bertajuk “Peran Royalti Bagi Ekosistem Musik yang Sehat”, para narasumber menegaskan bahwa royalti atas penggunaan sekunder (secondary use) lagu atau musik di ruang publik tidak hanya berbentuk kompensasi ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap para pelaku industri musik.

Komisioner LMKN Hak Terkait, Ass Prof Dr Suyud Margono, SH, MHum, FCIArb. bersama Komisioner LMKN Hak Cipta, Aji Mirza Hakim, menyampaikan hal tersebut dalam siaran langsung Pro 3 RRI yang ditayangkan melalui frekuensi 88.8 FM serta platform digital YouTube dari Studio Pro 3 RRI, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).

Dalam diskusi yang dipandu oleh Rudi Zein, dibahas secara mendalam dinamika pengelolaan royalti, mulai dari proses penarikan (collection) hingga pendistribusian kepada para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan (performers), hingga produser fonogram. Proses distribusi tersebut, menurut narasumber, harus mengacu pada usage report atau data penggunaan lagu dan musik yang diputar di ruang publik komersial.

Aji Mirza Hakim menjelaskan bahwa dalam fase penarikan royalti dari pengguna komersial, LMKN kini telah menerapkan sistem pembayaran satu pintu yang dapat dilakukan secara elektronik.

“Melalui sistem ini, para pengguna yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dapat langsung mengunduh e-sertifikat lisensi sebagai bukti resmi,” ungkap Aji.

Sementara itu, Suyud Margono menyoroti pentingnya akurasi data dalam proses distribusi royalti.

“LMKN bertugas memastikan penyaluran royalti dilakukan berdasarkan verifikasi data karya dari para pencipta maupun pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” terang Suyud.

Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa royalty unclaimed atau royalti yang belum tersalurkan.

“Kondisi ini umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian data antara karya musik dengan laporan penggunaan, atau karena pemilik hak belum terdaftar sebagai anggota LMK,” pungkas Suyud.

Melalui forum diskusi ini, LMKN berharap kesadaran seluruh pihak—baik pengguna maupun pelaku industri musik—dapat terus meningkat demi terciptanya ekosistem musik yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.

sumber : https://www.libertymagz.com/