
Semarang , BIZNEWS.ID - Pengecualian Hak Cipta terhadap ciptaan diantaranya diambil dari simbol keagamaan, maka suatu karya cipta yang diambil dari simbol agama, termasuk karya yang dibuat untuk menghasilkan karya cipta baru, maka tidak ada Hak Cipta, sehingga tidak ada perlindungan Hak Cipta termasuk meskipun karya cipta tersebut telah dilakukan pencatatan ciptaan kepada Direkorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI., hal ini sebagaimana opini Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., yang memberikan keterangan Ahli pada Perkara Gugatan ganti rugi atas Pelanggaran Hak Cipta atas Karya Fotografi berjudul “Morning at Prambanan” dalam Perkara Gugatan Ganti Rugi Pelanggaran Hak Cipta Fotografi, Perkara No.2/Pdt.Sus-HKI/2025/PN.Niaga.Smg di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 27 Mei 2025, sengketa antara Bambang Irawan (Penggugat) versus PT. Candi Hotel Baru (Tergugat) qq Hotel Tentrem, Jogjakarta.
Perkara dimaksud diawali ketika Karya Fotografi berjudul “Morning at Prambanan” (foto) dipublikasikan dalam website Hotel Tentrem, Jogjakarta, sehingga diduga merugikan Penggugat. Kemudian diketahui "foto" yang telah di take down, merupakan bentuk etikad baik (Tergugat) atas adanya somasi, maupun gugatan perkara aquo. Sebagaimana perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada umumnya, berupa penghentian perbuatan (pelanggaran) yang merugikan pemilik hak sangat diutamakan, meskipun hal ikhwal validitas kepemilikan/ pengambilan karya fotografi tsb merupakan objek yang mendapatkan perlindungan khusus, misalnya merupakan kekayaan budaya yang harus dengan persetujuan lebih dulu dari Pemerintah qq BUMN yang mengelola Kawasan Budaya (Misal: PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC)).
Tidak serta merta objek foto (dengan objek Candi Prambanan) yang merupakan simbol keagamaan merupakan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dari fotografer secara langsung sebelum melakukan pengambilan gambar/ foto. Sebagai contoh, utk Objek Hak Cipta Karya Portrait harus dengan ijin dan persetujuan pemilik perwajahan atau ahli warisnya sebelum dilakukan fotografi, dengan demikian tidak serta merta Fotografi tersebut mendapatkan perlindungan Hak Cipta, yang memiliki Hak Eksklusif karena Candi Prambanan merupakan simbol keagamaan dalam segala bentuk tidak dapat diklaim sebagai Hak Cipta (sebagaimana dimaksud Pasal 42 UU HC)
Bahwa, publikasi foto "Candi Prambanan" dalam situs web, tersebut tidak memiliki hubungan langsung berupa duplikasi/ penjiplakan, karya fotografi utk kepentingan komersial (penjualan, distribusi, penyewaan) sesuai bisnis di Prancis dan mengambil keuntungan, namun hanya merupakan atau ditujukan untuk informasi edukasi dan informasi terkait wisata yg ada dijogja (about jogjakarta), yang memiliki keindahan panorama candi Prambanan yang merupakan benda dari cagar budaya yang dilindungi, serta dekat dengan lokasi penginapan (hotel) Tergugat.
Menurut Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, yang juga anggota Majelis Pengawas Konsultan KI menerangkan Gugatan Ganti Rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 99 Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ditujukan untuk suatu pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait. Sehubungan adanya karya fotografi yang dilekatkan brand/ merek tertentu digunakan dalam suatu Platform lalu digunakan pada Platform lainnya tidak lain karena memiliki kepentingan bisnis (kompetitor bisnis) perbuatan lebih kepada praktek persaingan curang (bedrog). ketidakjelasanan Gugatan yang diajukan atas adanya dugaan pelanggaran hak cipta karena ketidakjelasan ganti kerugian atas pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Tergugat , karena sifat gugatan ganti kerugian dalam bidang Hak kekayaan Intelektual juga harus membuktikan adanya fakta perbuatan melawan hukum (PMH) khusus terhadap pelanggaran hak cipta milik pihak lain, yaitu harus terbukti:
Terdapat/terbukti adanya suatu perbuatan melawan hukum (Pelanggaran atas UU Hak Cipta/UUHC)
Terdapat/terbukti adanya perbuatan/ tindakan melawan hukum baik karena kesengajaan/ kesalahan (mistake) atau kelalaian (negligence);
Atas adanya pelanggaran dan adanya perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat (baik langsung atau tidak langsung) kepada Pemilik Hak (dalam hal ini Pencipta/ Pemegang Hak Cipta). misalnya: penilaian, market riset, kehilangan keuntungan (loss of expected profit).
Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, yang juga Sekretaris, Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI), Sebagaimana amanat Pasal 99 ayat (3) Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menghentikan perbatan pelanggaran dalam bentuk publikasi ciptaan adalah Upaya yang perlu dilakukan maka apabila Tergugat telah melakukan menarik postingan gambar/ karya fotografi dalam Platform tersebut sudah merupakan consent untuk menyelesaikan kasus tersebut, sehingga Gugatan yang tidak jelas sudah seharusnya gugatan tidak dapat diterima (gugur gugatan), namun sebagaimana amanat ketentuan Pasal 95 UU Hak Cipta, penyelesaian kasus ini seharusnya dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa alternatif (mediasi/ konsiliasi) sehingga terjadi kesepakatan/ perdamaian, pungkasnya
LEAVE A REPLY